Penindakan kali ini berhasil mengamankan miras merk Benson sebanyak 48 botol dan merk Lemon Gin 48 botol. Denny menambahkan, “selama pandemi, jalur tersebut dijadikan jalur tikus oleh pelaku penyelundupan barang ilegal masuk ke Indonesia. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan instansi lainnya di perbatasan, agar terus mengamankan Indonesia dari peredaran barang ilegal.”
Selain itu, Bea Cukai Makassar juga berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung selama 5 hari di Kabupaten Sinjai dimulai pada Senin (01/03).
“Kami berhasil melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal kali ini. Kedapatan sebuah toko yang menjual rokok ilegal. Dan berhasil diamankan sekitar 22.700 batang rokok ilegal yang tidak sesuai peruntukannya, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.917.500,” papar Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar.
Discussion about this post