Koordinasi Antar Kantor Berantas Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Koordinasi antar instansi baik vertikal maupun horizontal dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai. Salah satu fokus utama dari pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan penindakan atas informasi upaya penyelundupan di berbagai daerah.

Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan yang meminta agar terjadi penurunan persentase rokok ilegal di tanah air membuat Bea Cukai di daerah gencar melakukan penindakan atas rokok ilegal. Di antara kegiatan yang dilakukan Bea Cukai, antara lain penindakan Bea Cukai Semarang bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY dan juga penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Bea Cukai Semarang bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan paket kiriman berupa rokok Ilegal yang diangkut oleh bus non trayek bertuliskan “Bus Pariwisata”. Bus tersebut berhasil diamankan di Rest Area Manyaran, Desa Bendan Duwur Kota Semarang. Rokok Ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 150 karton dari berbagai merk.

Baca Juga :   Terus Berlanjut, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Berbagai Daerah

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Semarang dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. “Bentuk sinergi dari kedua kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai satu suara dalam upaya menggempur Rokok Ilegal.” Ungkapnya.

Penindakan pada Bus Pariwisata tersebut merupakan hasil dari informasi intelijen yang didapat dan operasi gabungan dengan menggelar patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga – Krapyak. Bus yang dicurigai kemudian dilakukan pemeriksaan di Rest Area Manyaran. Dari hasil pemeriksaan disaksikan supir bus, didapati 600.000 batang rokok jenis SKM dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346.500.000,00.

Baca Juga :   Bea Cukai Serius Rencanakan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau Melalui Sinergi Bersama Pemerintah Daerah dan Provinsi

Sama halnya dengan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Provinsi Lampung yang secara geografis menjadi jalur utama distribusi darat dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera membuat Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memfokuskan diri melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan bahwa tim nya mendapatkan informasi terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak memasuki Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni diduga mengangkut rokok ilegal.

Atas dasar informasi tersebut, tim penindakan kemudian melakukan patroli darat dengan menyisir Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil menemukan sebuah Truk yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan yang dikemas di dalam karton kemudian disembunyikan seolah menjadi pengiriman bihun. Potensi kerugian negara yang timbul dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai 1,1 miliar.” ungkap Kunto.

Baca Juga :   Berikut Langkah Preventif Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkoba

Seluruh barang bukti, truk dan pengemudi kemudian diamankan menuju Kantor Bea Cukai Sumbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Penindakan ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi di tahun 2021, dan merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk menjaga Indonesia dari barang-barang ilegal. Kami tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat bahwa legal itu mudah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhenti merugikan diri sendiri dan orang lain serta mendukung segala upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian negara.” tutup Kunto. (srv0

MIXADVERT JASAPRO