JagatBisnis.com – Kurang dari 24 jam Kamaruddin alias Rudin (30 tahun) berhasil diringkus Reskrim Polres Sumbawa. Pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban bernama Salim Hamada (59 tahun).
Kronologi bermula pada Kamis, 18 Februari 2021, saat itu korban mengantar pelaku menggunakan motornya. Sampai di Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, motor korban kehabisan bensin.
Korban kemudian tidak mengantar pelaku sampai tujuan. Dari sana mereka terlibat cekcok, berujung pelaku menebas leher korban dengan parang. Korban kemudian jatuh dalam jurang di sekitar dan tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kurang dari 1×24 jam, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam saat bersembunyi di kebun miliknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat, 19 Februari 2021.
Discussion about this post