Perkuat Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Serambi Mekkah

JagatBisnis.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak cepat untuk melaksanakan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan oleh Presiden RI, bahwa Reforma Agraria merupakan cita-cita pemerintah dan telah menjadi Program Prioritas Nasional. Upaya koordinasi lintas sektoral terus diupayakan oleh pemerintah, salah satunya melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel Aceh, Senin (08/02/2021). Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, hadir langsung pada kesempatan ini.

Rapat koordinasi kali ini membahas mengenai beberapa isu yang sangat strategis terkait penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Agustyarsyah menjelaskan beberapa permasalahan pertanahan yang ada di Provinsi Aceh. “Diantaranya penyelesaian penguasaan masyarakat dalam kawasan hutan, penyelesaian tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat hak milik, juga percepatan penyediaan tanah pertanian dan pemberdayaan masyarakat mantan kombatan GAM, Tapol Amnesti, dan korban konflik,” jelas Agustyarsyah.

Melihat permasalahan yang ada, Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan bahwa rapat koordinasi GTRA ini berfungsi sebagai kendaraan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Provinsi Aceh. “Semua permasalahan ini kita bahas dan selesaikan satu per satu, semua permasalahan tidak boleh berhenti hanya di proses perizinan. Memang semuanya tidak akan selesai dengan cepat tetapi dengan adanya kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dengan saling membantu akan terasa lebih ringan,” ujar Surya Tjandra

Baca Juga :   Waspada Phishing, Jangan Asal Mengisi Form Elektronik!

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN juga berkesempatan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang berasal dari daerah Aceh Besar. Seorang tokoh lembaga masyarakat, Mukimin (60) mengungkapkan permasalahan pertanahan yang mengakibatkan masyarakat Provinsi Aceh khususnya daerah Aceh Besar tidak bisa beraktivitas untuk memanfaatkan tanah mereka.

Baca Juga :   Peningkatan Layanan Digital Bentuk Perwujudan Reformasi Birokrasi

“Tanah kami kini sedang dalam konflik yang mengakibatkan kami tidak bisa beraktivitas seperti sebelumnya untuk memanfaatkan tanah tersebut. Oleh karena itu, dengan kedatangan Bapak Wamen ke sini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik pertanahan di sini,” ungkap Mukimin.

Baca Juga :   Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Pelaksanaan Permen ATR/Ka BPN Nomor 9 Tahun 2021

Menjawab hal tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemerintahan Provinsi Aceh, Kamaruddin Andalah menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil peran. “Saya rasa perlu kita bentuk tim terpadu yang khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini dan terus melakukan evaluasi agar semuanya cepat selesai dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” tuturnya.

Sugeng Pramono selaku Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan masukan untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Aceh dengan memperhatikan proses regulasi. “Perlu adanya penguatan regulasi dan mempermudah proses perizinan,” ucap Sugeng Pramono. (srv)

MIXADVERT JASAPRO