JagatBisnis.com – Perayaan Hari Pers Nasional tahun ini, tak seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun ini, Indonesia bahkan dunia sedang dilanda pandemi virus Corona (Covid-19) sehingga berdampak ke seluruh sektor kehidupan. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui, akibat pandemi Corona ini insan pers Indonesia juga saat ini tengah menghadapi masa sulit.
Presiden Jokowi mengungkapkan, pandemi ini juga berdampak bagi industri media. Sehingga insan pers mengalami masa sulit. Untuk meringankan beban, pemerintah pun membebaskan pajak penghasilan karyawan (PPH 21) bagi para wartawan hingga Juni 2021.
“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain juga sedang menghadapi masalah perusahaan dan masalah keuangan yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah berlaku sampai Juni 2021,” kata Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta yang juga digelar secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Discussion about this post