jagatBisnis.com – Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan berikan pembekalan kepada ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di enam desa yaitu Desa Kawedusan, Kayunan, Sepawon, Tambakrejo, Plaosan dan Bangsongan Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 19 November 2020 ini, bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepabeanan dan mencegah munculnya pekerja migran ilegal.
Hendratno Argosasmitopius, Staf Ahli PBC Pertama pada Bea Cukai Kediri, hadir sebagai narasumber, dan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan barang kiriman dari luar negeri, dan ketentuan impor barang bawaan penumpang, serta tata cara pendaftaran IMEI pada perangkat telekomunikasi dari luar negeri.
“Banyak dari PMI yang mengirimkan barangnya untuk keluarga, tapi belum tahu tentang ketentuan kepabeanan, hingga mereka merasa dirugikan jika barang kirimannya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujar Hendratno.
Discussion about this post