JagatBisnis.com – Pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dan pelayanan terhadap kegiatan ekspor impor tidak hanya dilakukan Bea Cukai di Pelabuhan, bandara, atau tempat strategis di kota-kota besar melainkan sampai ke wilayah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Salah satu unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi daerah perbatasan adalah Bea Cukai Jayapura yang bersandingan langsung dengan perbatasan antara Indonesia dan Papua New Guinea (PNG).
Cakupan wilayah pengawasan yang terdiri dari 1 Kota dan 12 Kabupaten di Pulau Papua dengan pengawasan garis pantai sepanjang 611.65 km, garis batas sepanjang 278.77 km dan luas 121.033,98 km². Selain itu terdapat empat tempat pengawasan lainnya yaitu Bandara Internasional Sentani, Pos Lalu Bea Jayapura, Pos Lintas Batas Laut (PLBL) Hamadi, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
Discussion about this post