jagatBisnis.com – Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai salah satu langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (26/10) tersebut dihadiri oleh ratusan warga dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Sumberpucung.
Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Fathony Kurniawan menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya ciri-ciri dari rokok ilegal. “Cirinya ada empat yaitu, rokoknya pakai pita bekas, pita palsu, pita milik pabrik lain atau tidak sesuai peruntukannya, dan rokok tanpa pita,” ungkapnya.
Fathony juga menyampaikan, bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.
Discussion about this post