Yahya Waloni Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni

JagatBisnis.com –  Tim Interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri telah memutuskan Ajengan Yahya Waloni sebagai terdakwa permasalahan penistaan agama. Yahya dibekuk di Perumahan Adiratna Klaster Naga, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

“ Sudah( terdakwa),” tutur Kepala Dinas Pencerahan Warga Bagian Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tutur ia, Ajengan Yahya Waloni dipersangkakan Artikel 28 Bagian( 2) juncto Artikel 45a Bagian( 2) Undang- Undang Informasi dan Bisnis Elektronik( UU ITE), di mana dalam artikel itu diatur dengan terencana dan tidak legal mengedarkan informasi akan menyebabkan konflik dendam berdasarkan SARA.

Baca Juga :   Alhamdulilah, Kondisi Yahya Waloni di RS Polri Membaik

“ Tidak hanya itu, disangkakan Artikel 156a KUHP. Itu melakukan penodaan kepada agama khusus,” ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, Tim Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri membekuk Ajengan Yahya Waloni di rumahnya kawasan Cibubur pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya dibekuk terkait dugaan permasalahan penodaan agama.

“ Iya benar( dibekuk) tadi petang sekitar jam 17. 00 Wib di rumahnya,” tutur Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi reporter.

Baca Juga :   Alhamdulilah, Kondisi Yahya Waloni di RS Polri Membaik

Bagi ia, Yahya Waloni dibekuk tanpa terdapat perlawanan oleh aparat.“ Kooperatif,” jelas ia.

Sementara Kepala Dinas Pencerahan Warga Bagian Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya dibekuk terkait permasalahan dugaan penodaan agama.”( Dibekuk terkait) penodaan agama,” ucapnya.

Diketahui, Yahya Waloni sempat dikabarkan ke Bareskrim oleh komunitas Warga Cinta Pluralisme pertanyaan dugaan penistaan agama kepada Injil. Yahya Waloni ditaksir menista agama dalam khotbah yang mengatakan Bible itu ilegal.

Informasi tertuang dalam Informasi Polisi( LP) Nomor: LP atau B atau 0287 atau IV atau 2021 atau BARESKRIM. Yahya dikabarkan dengan dugaan dendam ataupun konflik orang dan atau ataupun antargolongan( SARA) pada Selasa, 27 April.

Baca Juga :   Alhamdulilah, Kondisi Yahya Waloni di RS Polri Membaik

Yahya dikabarkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam film khotbah itu, Yahya menyampaikan kalau Bible tak cuma delusif, tetapi pula ilegal.

Mereka disangkakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik Artikel 45A juncto Artikel 28 Bagian( 2) dan atau ataupun Artikel 156a KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO