Vaksinasi Bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menerangkan kalau vaksinasi bukan ialah syarat masuk tempat ibadah. Perihal ini diucap untuk menanggapi kebimbangan warga hal peraturan terkait tempat ibadah.

Beliau mengatakan, determinasi itu diatur sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4, Tingkat 3 dan Tingkat 2.

“ Adaptasi tempat ibadah di wilayah PPKM Tingkat 4 diatur dengan kapasitas maksimal 25 persen ataupun maksimal 20 orang,” ucapnya diambil dalam keterangan resminya, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga :   Pengguna KRL Kini Bisa Ikut Vaksinasi di Stasiun Ini

Statment itu, dikatakannya sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat rapat pers yang diadakan pada bertepatan pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga :   1.284 Pelayan Publik di Bangka Tengah Sudah Divaksin

“ Syarat vaksin yang diartikan oleh Menko Luhut merupakan untuk masuk ke dalam plaza bukan ke tempat ibadah,” jelas Jodi.

Dalam alternatif perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, ada roadmap yang memiliki adaptasi dan akan diujicobakan dalam berbagai zona. 2 antara lain merupakan tempat ibadah dan plaza ataupun pusat perbelanjaan.

Kapasitas maksimal untuk kedua tempat itu merupakan 25 persen supaya bisa menghalangi gerombolan yang terjadi.

Baca Juga :   Sudah 800 Karyawan Panasonic Gobel Ikut Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Dalam menanggulangi endemi ini, Jodi mengatakan, Penguasa memajukan masalah kehati- hatian dengan bagus. Oleh karena itu, adaptasi ini akan lalu dievaluasi dengan tetap tingkatkan jangkauan vaksinasi, aplikasi 3T( testing, tracing, dan pengobatan) yang bagus, dan disiplin kepada 3M( mengenakan masker, membersihkan tangan, melindungi jarak).(pia)

MIXADVERT JASAPRO