Ekbis  

Upgrade Pengetahuan Masyarakat Tentang Kepabeanan, Bea Cukai Gelar Beragam Sosialisasi

JagatBisnis.com – Secara kontinu, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan aturan kepabeanan yang berlaku melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Sosialisasi dilakukan dengan beragam metode agar menjangkau lebih banyak audiens dan mewujudkan penyampaian informasi yang optimal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut, “Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.”

Dikatakan Firman salah satu cara Bea Cukai mengemas sosialisasi adalah melalui kegiatan Customs Goes to School seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang. Pada Rabu (24/11) Bea Cukai Tanjungpinang mendatangi SMAN 1 Singkep untuk menyampaikan materi tentang pengenalan Bea Cukai khususnya terkait tugas dan fungsinya. Pada kegiatan ini juga disampaikan mengenai langkah-langkah untuk bergabung menjadi seorang pegawai Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rush Handling dan Barang Kiriman

“Customs Goes to School merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjungpinang yang bertujuan untuk memperkenalkan dan mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya siswa sekolah menengah atas,” ujar Firman.

Cara lain yang digunakan Bea Cukai dalam mensosialisasikan aturan pabean adalah lewat kegiatan talkshow. Pada Kamis (25/11) Kanwil Bea Cukai Sumut mengadakan talkshow bertajuk Bincang Santai dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Kanwil DJP Sumut I, dan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang bergerak di bidang CPO.

Adapun pembahasan dalam acara talkshow kali ini adalah mengenai pembaruan PMK Nomor 131 Tahun 2018 menjadi PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat yang mengandung beberapa pokok perubahan kebijakan, yaitu penegasan kebijakan perpajakan, relaksasi kebijakan, dan kebijakan joint probis DJP-DJBC. “Dengan kerja sama dari para pelaku usaha yang patuh, Bea Cukai selalu mengutamakan prinsip Legal itu Mudah. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan investasi dan daya saing demi pertumbuhan ekonomi,” ujar Firman.

Baca Juga :   Perkuat Sinergi Bilateral, Bea Cukai Terima Kunjungan Instansi Kepabeanan Malaysia dan Belgia

Selanjutnya Bea Cukai juga menggelar talkshow lewat siaran radio. Pada kesempatan ini, mengudara di salah satu stasiun radio lokal, Bea Cukai Sumbawa menyampaikan pokok bahasan bertajuk registrasi IMEI perangkat elektronik yang dibawa dari luar negeri. “Dengan diadakannya talkshow diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat terkait ketentuan terkait registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri,” tambah Firman.

Baca Juga :   Dorong Ekspor, Bea Cukai Terus Jalin Koordinasi dengan Berbagai Instansi

Terakhir, dalam rangka penerapan aturan PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan dan Pembatalan Pemberitahuan RKSP Sarana Pengangkut, Bea Cukai  Lampung menyelenggarakan sosialisasi kepada Operator Sarana Pengangkut dan Pengangkut Kontraktual secara virtual melalui zoom meeting pada hari Kamis (25/11). Pokok bahasan pada sosialisasi kali ini adalah tentang mandatory Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan rekonsiliasi outword manifes dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi manifes ini dapat mengurangi permasalahan ataupun kendala yang dialami Operator Sarana Pengangkut dan Pengangkut Kontraktual, serta kedepannya akan dibuatkan raport secara berkala untuk memonitoring dan evaluasi penerapan peraturan ini,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO