UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,45 Juta

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53 atau naik sekitar Rp37.749 dari tahun lalu. Namun, kebijakan ini hanya untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19. Sementara perusahaan terdampak pandemi bisa menggunakan besaran UMP 2021, sebesar Rp4.416.186,548.

“Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (22/11/2021).

Menurutnya, dengan sudah ditetapkan UMP DKI, maka para pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga :   Kasus COVID-19 di Jakarta Mulai Datar

“Kami juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh,” ungkapnya.

Anis memaparkan, kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh, di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Baca Juga :   Tilang Manual Dihapus, Ruas Jalan di Jakarta akan Terpasang Kamera ETLE

“Misalnya, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen. Sedangkan, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator,” beber Anis.

Baca Juga :   Usai Lebaran dalam Sepekan, Tak Ada Peningkatan Corona Signifikan di Jakarta

Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapat gaji dengan menggunakan aturan struktur dan skala upah. Pekerja tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.

“Upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas itu, harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO