Ulama UEA Izinkan Penggunaan Vaksin Corona Mengandung Babi

jagatBisnis.com — Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin virus Corona (Covid-19) yang mengandung gelatin babi digunakan oleh umat Muslim. Sehingga vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi karena situasi darurat

Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, menjelaskan, saat ini vaksin itu sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh. Apalagi dalam situasi seperti saat ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan. Sejumlah vaksin virus corona memperlihatkan efektivitas yang tinggi melindungi tubuh dari virus berbahaya itu.

“Fatwa’ini diterbitkan setelah banyak negara yang penduduknya mayoritas Muslim di seluruh dunia risau dengan kandungan gelatin babi yang digunakan dalam vaksin itu. Sebab, Islam mengharamkan pemeluknya mengkonsumsi babi. Namun, gelatin babi umum digunakan sebagai bahan baku vaksin,” ungkapnya seperti dilansir Associated Press, Rabu (23/12/2020).

Dia menjelaskan, pada awal Desember pemerintah UEA menyatakan efektivitas vaksin corona CNBG buatan perusahaan farmasi China, Sinopharm, mencapai 86 persen dari hasil uji klinis. UEA melakukan uji klinis vaksin Sinopharm dengan melibatkan 31 ribu relawan dari 125 negara. Para relawan berusia antara 18 sampai 60 tahun.

“Pemimpin Dubai, Mohammed bin Rashid Al Maktoum menjadi salah satu relawan yang sudah disuntik dalam proses uji klinis virus tersebut. Selain itu, sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai juga sudah menjalani vaksinasi. Mereka diberikan 2 kali suntikan vaksin dengan rentang waktu 28 hari,” pungkasnya. (esa/*)

Baca Juga :   Vaksin Tak 100 Persen Melindungi, Tapi Bisa Cegah Gejala
MIXADVERT JASAPRO