Transportasi Umum di Jakarta Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan kapasitas angkut 100% bagi moda transportasi umum untuk mengangkut manusia dan barang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 1 November 2021. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 2.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 19 Oktober 2021.

“Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Syafrin dalam SK tersebut.

Berikut ini adalah pengaturan umum moda transportasi selama PPKM Level 2:
1. Waktu operasional sarana transportasi
a. Transjakarta: 05.00-21.30 WIB
b. Angkutan umum reguler dalam trayek: 05.00-21.30 WIB
c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-21.30 WIB
d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30-21.30 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 21.31-22.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

2. Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas
penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT,
dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum

3. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan sebagai berikut:
a. Ojek online dan ojek pangkalan
diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
c. Pengemudi ojek online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

4. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
– Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir tersedia
– Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi
– Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi.

5. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui.
a. Menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi.
b. Menyediakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi.
c. Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

6. Setiap pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum/kendaraan pribadi harus sudah divaksinasi yang dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan penduduk dengan usia kurang dari 12 tahun yang melakukan perjalanan untuk:

– Melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan menggunakan seragam/identitas sekolah.
– Memasuki pusat pembelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib didampingi orang tua.
– Perhotelan non penanganan karantina, pengunjung usia 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

7. Pengguna transportasi umum wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi guna melakukan skrining di setiap stasiun dan/atau halte

8. Pembatasan kapasitas angkut transportasi harus akomodatif terhadap penyandang disabilitas

9. Sanksi atas pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat di sektor transportasi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. (pia)

MIXADVERT JASAPRO