Ekbis  

Tim Gabungan Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau Amankan 585 Roll Karpet Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai di wilayah Kepulauan Riau berhasil mengamankan kapal yang menyelundupkan karpet ilegal sebanyak 585 roll. Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut terhadap sebuah kapal motor di perairan Pulau Abang, Minggu, (11/04), sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim gabungan menggunakan kapal patroli dan dua speedboat hingga kapal berhasil dihentikan.

Susila menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang bukti berupa karpet sebanyak 585 roll yang tidak disertai dokumen kepabeanan.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Obat-Obatan Ilegal yang Masuk ke Wilayah Sumatra Utara

“Total nilai barang sebesar Rp4.017.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp1.093.000.000,” ujar Susila.

Atas penindakan tersebut, kata Susila, diamankan juga barang bukti berupa satu unit kapal motor bersama satu orang pelaku berinisial EN yang diamankan ke dermaga PSO Bea Cukai Batam di Tanjung Ucang, Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :   Yakinkan Ekspor itu Mudah, Bea Cukai Asistensi Pelaku Usaha

Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca Juga :   Bea Cukai Belawan Lepas Ekspor Komoditas Rempah dan Perkebunan Ke 34 Negara

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun diantara Bea Cukai khususnya di wilayah Kepulauan Riau dapat terus berlanjut kedepannya. Operasi penindakan ini merupakan bentuk sinergi kami, Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Susila.(srv)

MIXADVERT JASAPRO