THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bertahap

JagatBisnis.com –  Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI serta Polri. Ini sudah diputuskan saat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. Yakni dimulai pada H-10 sebelum Lebaran sampai dengan H-5 sebelum Lebaran

“THR ini seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H- 5 karena biasanya ini bertahap,” ujar Sri Mulyani, melalui keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga :   Menaker Bakal Bikin Satgas THR, Kaum Buruh Minta Dilibatkan

Adapun pemberian THR ini nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah. Mengingat saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses penyelesaian untuk bisa segera ditandatangani bersama.

Baca Juga :   Tanya THR ke Perusahaan, Karyawan di Makassar Ini Langsung Dipecat

“Sedang dalam proses untuk kita paraf bersama, untuk bisa kita tandatangani, untuk kemudian ditandatangani oleh bapak presiden,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Lagi Godok Aturan THR Boleh Dicicil Atau Tidak

Dia berharap, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

“Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat apa kota,” tukasnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO