Tetapkan Standar Kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN Susun Juknis Pelaksanaan Permen ATR/Ka BPN Nomor 9 Tahun 2021

JagatBisnis.com –   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menyelenggarakan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di The Hermitage Hotel Cikini, Jakarta pada Senin (02/06/2021).

Hadir pada Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis kali ini yaitu pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat PPDPR, perwakilan dari Inspektorat Wilayah III, para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan dari 13 (tiga belas) Kantor Wilayah yang mewakili wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur serta Ketua Umum dan Pengurus Wilayah asosiasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) dan para Pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari 8 (delapan) Wilayah Kerja di seluruh Indonesia.

Direktur PPDPR, Agus Wahyudi saat membuka kegiatan ini menyampaikan kualitas dan kompetensi Surveyor Berlisensi harus terus ditingkatkan agar semakin profesional dan berintegritas. Diharapkan juga para Surveyor Berlisensi dapat membantu mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi yang maju dan berstandar dunia. “Kami harap para Surveyor Berlisensi bersama dengan para petugas ukur ASN bisa sama-sama menerapkan transformasi menuju era digital, hal ini sejalan dengan salah satu dari tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Agus Wahyudi.

Baca Juga :   Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Raih Apresiasi dari Masyarakat

Lebih lanjut Direktur PPDPR menyatakan guna menjamin standar kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN lakukan kolaborasi dengan Asosiasi Profesi, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. “Di dalam Permen tentang Surveyor Berlisensi ini, diwajibkan agar para Surveyor Berlisensi harus tergabung dalam badan usaha KJSB dan Asosiasi Profesinya. Untuk masa peralihan, nantinya hanya diberikan selama satu tahun saja,” tambah Agus Wahyudi.

Baca Juga :   Libas Mafia Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN: Bentuk Wujudkan Kepastian Hukum

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Herjon Panggabean. Dalam sambutannya Ia menyampaikan saat ini telah tersedia perangkat peraturan terkait dengan jenjang kualifikasi dan standar kompetensi untuk para Surveyor Berlisensi. Untuk itu diharapkan peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkesinambungan. “Kita sudah punya SKKNI dan KKNI bidang Kadastral, sekarang yang diperlukan adalah percepatan implementasinya,” tutur Herjon Panggabean.

Baca Juga :   Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Guna Percepat Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan

Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung sejak 2 s.d 5 Juni 2021 dan telah berhasil merumuskan dan menyepakati konsep Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi untuk kemudian akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO