Tertidur Pulas Barang Berharga Pasutri Raib

JagatBisnis.com – Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membekuk pelaku perampokan hp dan laptopmilik masyarakat BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya.

Pelaku nama samaran KT( 26), masyarakat Dusun Pelambik Kecamatan Praya Barat Energi, Kabupaten Lombok Tengah( Loteng) di dibekuk di rumahnya.

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Alat P, SIK mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi salah satu rumah masyarakat BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya bertepatan pada 19 Mei 2021. Tersangka pelaku sukses merambah rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah benda bernilai.

Baca Juga :   Imbas Bentrokan Ormas, 7 Orang Diamankan Polres Karawang

” Korban terkini mengetahui rumahnya telah disatroni mencuri saat bangun tidur pada jam 05. 00 Waktu indonesia tengah(WITA),” ucapnya.

Korban tidak menemukan HP yang dicas saat sebelum tidur. Sedemikian itu pula dengan HP istrinya pula tidak terdapat di tempat karena dibawa angkat kaki pencuri. Benda yang lain yang sukses digondol mencuri, berbentuk tas kepunyaan istri korban, dan satu bagian laptop.

Baca Juga :   Pencuri Mobil Mendadak Hilang saat Terkepung Tim Jaguar

” Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan sekitar Rp8, 2 juta rupiah, alhasil melaporkan peristiwa itu ke Polsek Praya,” jelasnya.

Setelah melakukan pelacakan, tutur Kasat Reskrim, tim sukses mengenali bukti diri pelaku, setelah itu mendapatkan informasi kalau pelaku sedang terletak di rumahnya di Dusun Pelambik.

Baca Juga :   Maraknya Aksi Pencurian Celana Dalam Wanita di Bekasi

” Saat dilakukan introgasi dini, pelaku membenarkan perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pengecekan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan artikel 363 bagian 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan bahaya maksimal 9 tahun bui,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO