Tersangka Penembak Laskar FPI Kena COVID-19, Pemberkasan Ditunda

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com – Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Biasa Bareskrim, belum memberikan benda fakta dan terdakwa permasalahan pembantaian 4 orang Pasukan FPI ataupun langkah II ke Kejaksaan, ialah terdakwa FR dan MYO.

Tutur ia, salah satu terdakwa ialah FR ternyata terhampar COVID- 19 alhasil masih menempuh pengasingan mandiri ataupun isoman.

“ Belum. Karena terdakwa salah satunya kena COVID- 19,” tutur Argo saat dikonfirmasi reporter pada Senin, 2 Agustus 2021.

Jelas Argo, FR diklaim positif virus Corona sejak Minggu, 1 Agustus 2021. Diketahui, FR habis menempuh uji PCR untuk dilimpahkan langkah II ke Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga :   Polisi Penembak 4 Laskar FPI akan Diadili

“ Kemarin bertepatan pada 1 Agustus di PCR dalam bagan hari ini akan langkah 2. Hasil makmal positif. Isoman,” ucapnya.

Hingga dari itu, Argo mengatakan interogator akan melimpahkan langkah II permasalahan dugaan pembantaian kepada 4 ajudan Habib Rizieq Shihab di Kilometer 50 Tol Jakarta- Cikampek ini, menunggu terdakwa membaik.

“ Untuk pemberian langkah 2 menunggu salah satu terdakwa minus,” jelas ia.

Sebelumnya dikabarkan, Beskal Periset( Beskal P16) pada Direktorat Perbuatan Kejahatan Orang dan Harta Barang pada Beskal Agung Belia Perbuatan Kejahatan Biasa Kejaksaan Agung, telah melaporkan komplit( P21) arsip masalah dugaan pembantaian kepada 4 orang Pasukan FPI, ialah FR dan MYO.

Baca Juga :   Alasan Polisi Tidak Libatkan FPI Saat Rekonstruksi Penembakan di Km 50

“ Arsip masalah perbuatan kejahatan pembantaian yang ialah hasil investigasi Tim Interogator pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI diklaim telah komplit( P21),” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 25 Juni 2021.

Arsip masalah itu diklaim komplit, setelah gelar masalah ataupun membeberkan yang dilaksanakan oleh Tim Beskal Periset hari ini dan berdasarkan riset tim, keseluruhan arsip masalah bagus resmi ataupun badaniah telah terkabul.

“ Alhasil, arsip masalah bisa diklaim komplit( P21),” ucapnya.

Berikutnya, tutur ia, Tim Beskal Penggugat Biasa meminta pada Tim Interogator Bareskrim Polri untuk bisa segera memberikan tanggungjawab Terdakwa dan benda fakta( Penyerahan Langkah II).

Baca Juga :   Beredar Barang Bukti Pedang Laskar FPI Mirip Kaya di Polres Ngawi

“ Untuk untuk memastikan apakah masalah itu sudah penuhi persyaratan untuk bisa dilimpahkan ke majelis hukum,” jelas ia.

Semacam diketahui, sebesar 6 anggota Pasukan FPI yang berpulang di Tol Jakarta- Cikampek pada 7 Desember 2020. 2 di antara lain berpulang dalam dasar bertembakan dengan anggota Polda Metro Berhasil. Sementara, 4 yang lain beralasan analitis Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, tetapi karena diduga melawan aparat lalu keempatnya ditembak sampai berpulang. (pia)

MIXADVERT JASAPRO