Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Meninggal Dunia

JagatBisnis.com – Tersangka kasus dugaan penggelapan pengurusan finansial dan anggaran pemodalan oleh PT ASABRI( Persero), Ajaran Wardhana Siregar meninggal bumi karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021 jam 17. 28 Wib diRumah Sakit An- Nisa Tangerang.

” Dengan meninggalnya Ajaran Wardhana Siregar( IWS), Kepala Kejaksaan Negara Jakarta Timur akan segera mencetak Pesan Ketetapan Penghentian Penuntutan( SKPP) setelah menyambut pesan keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An- Nisa Tangerang,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, 1 Agustus 2021.

Ajaran diresmikan sebagai terdakwa dalam permasalahan dugaan penggelapan PT ASABRI pada 1 Februari 2021 oleh Tim Beskal Interogator pada Direktorat Investigasi Beskal Agung Belia Bidang Perbuatan Kejahatan Spesial( JamPidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Dua Prajurit Pasukan Khusus Terluka Parah Akibat Tebasan Samurai di Bandara California

Arsip masalah Ajaran W Siregar pada28 Mei 2021 telahdinyatakan komplit( P- 21) oleh tim beskal periset. Arsip masalah terdakwa dan benda fakta juga telah diserahkan pada tim Beskal Penggugat Biasa( JPU) pada Direktorat Penuntutan Beskal Agung Belia Bidang Perbuatan Kejahatan Spesial( Jam Pidsus) dan dari Kejaksaan Negara Jakarta Timur, dan telah dilakukan penangkapan oleh Beskal Penggugat Biasa di Rumah Narapidana Negeri Salemba Agen Kejaksaan Negara Jakarta Selatan.

Masalah dugaan korupsiASABRIini telah memerangkap 9 perorangan sebagai terdakwa. Mereka antara lain 2 mantan Ketua UtamaASABRIMayjen( Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen( Purn) Sonny Widjaya, Ketua Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Ketua KeuanganASABRIBachtiar Effendi, mantan DirekturASABRIHari Setiono, dan mantan Kepala Bagian InvestasiASABRIIlham W Siregar.

Baca Juga :   Diduga Stres Isoman Covid-19, Wanita Cantik Terjun dari Lantai 3

Dan 2 terdakwa dalam permasalahan ini, serupa dengan tersangka dalam permasalahan penggelapan pada Asuransi Jiwasraya, ialah Ketua Utama PT Hanson Global Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu terdakwa yang lain ialah, Ketua PT Jakarta Emiten Penanam modal Relations, Jimmy Sutopo( JS) yang pula disangkakan dengan artikel perbuatan kejahatan pencucian uang( TPPU).

Belum lama ini, Kejagung memutuskan 10 terdakwa korporasi dalam permasalahan dugaan penggelapan PT. ASABRI. Ada pula 10 korporasi itu antara lain, korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM dan korporasi PT CC.

Baca Juga :   Temukan Batu Kemerahan Dikira Emas Ternyata Harganya Lebih Mahal

PT. ASABRIdiduga mengalami kehilangan negeri sampai Rp 23. 739. 936. 916. 742, 58. Perihal ini diketahui berdasarkan enumerasi Badan Interogator Finansial( BPK).

Mereka disangkakan melanggar Artikel 2 bagian( 1) jo. Artikel 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga telah diganti dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan kejahatan Penggelapan jo. Artikel 55 bagian( 1) ke 1 KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO