Terkait Kasus Tambang, Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman, Rabu (17/11/2021).

Eks Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran juga diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.”Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Ipi dalam keterangannya.

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Selain Amran, penyidik juga memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan swasta Andi Ady Aksar Armansyah.

Dalam kasus ini, Aswad saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Baca Juga :   Edhy Kena Kasus Lobster, Luhut Gantikan Sementara

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad sebagai tersangka. Jerat yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Tanah dan Rumah Milik Eks Bupati Talaud di Bekasi Dilelang KPK

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO