Terkait Kasus Nurhadi, KPK Diminta Periksa Keterlibatan Hakim

JagatBisnis.com  –   Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide mendesak KPK segera memanggil hakim agung yang diduga terlibat kasus Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

” Begitu juga termaktub dalam pasal 3 dan pasal 4 uu nomor. 8 tahun 2010 tentang

pencegahan dan pemberantasan perbuatan kejahatan pencucian uang jo pasal 65 KUHP dengan terdakwa Nurhadi bekas sekretaris MA,” tutur Yusuf.

Baca Juga :   Azis: Santri Merupakan Bagian dari Pembangunan Menuju Indonesia Maju

Baginya terdapat 4 orang bernama samaran SM, S, P, dan AM yang diduga permasalahan Nurhadi.” Diduga terdapatnya pertemuan tertutup di sebuah kondominium di Jakarta Selatan. Diketahui saat itu Nurhadi tengah kesandung permasalahan dugaan gratifikasi saat itu,” jelasnya.

Baca Juga :   Harta Koruptor Eks Pejabat Kemenkeu Dilelang KPK

Untuk diketahui, KPK telah memutuskan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Ketua PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai terdakwa dalam permasalahan ini. Ketiganya dijerat sebagai terdakwa permasalahan uang sogok dan gratifikasi senilai Rp 46 miliyar terkait pengurusan sejumlah masalah di MA. Pendapatan itu terkait masalah awas PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara( KBN)( Persero) pada 2010.

Baca Juga :   Pimpinan KPK Bakal Diaudit Dewas karena Gagal Tangkap Harun Masiku yang Buron selama 2 Tahun

KPK membekuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dibekuk KPK setelah jadi buronan selama hampir 4 bulan.

MIXADVERT JASAPRO