Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono

Gedung KPK

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua PT Aldira Bantuan Abadi Mampu, Rudi Hartono Iskandar.

Suami Delegasi Ketua PT Adonara Propertindo Anja Runtunawe ini dijerat terdakwa penggelapan logistik tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

” Untuk kebutuhan cara investigasi, Tim Interogator melakukan usaha menuntut penahanan pada terdakwa RHI selama 20 hari awal,” tutur Pimpinan KPK, Firli Bahuri, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga :   Mobil Dinas Ga Ngefek Sama Pemberantasan Korupsi

Rudi ditahan terbatas bertepatan pada 2 Agustus 2021 hingga 21 Agustus 2021. Ia akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

” Lebih dahulu akan dilakukan pengasingan mandiri selama 14 hari sebagai usaha antisipasi penyebaran COVID- 19 di dalam area Rutan KPK. Pada Rutan KPK Kavling C1,” tutur Firli.

Baca Juga :   Menteri KKP Edhy Diamankan Bersama Keluarga

Dalam masalah ini, KPK telah memutuskan 4 orang dan satu korporasi sebagai terdakwa.

4 orang terdakwa itu ialah Yoory C Pinontoan berlaku seperti Ketua Utama nonaktif Industri Biasa Wilayah Pembangunan Alat Berhasil, Antara Runtuwene berlaku seperti Delegasi Ketua PT Adonara Propertindo.

Baca Juga :   KPK Dalami Ada Uang Suap Pepen Mengalir ke Keluarga

Setelah itu, Tommy Adrian berlaku seperti Ketua Adonara Propertindo, Ketua PT Aldira Bantuan Abadi Mampu, Rudy Hartono Iskandar, dan satu terdakwa korporasi ialah PT Adonara Propertindo. (pia)

MIXADVERT JASAPRO