Ekbis  

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang

JagatBisnis.com –   Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai secara aktif terus mengawasi peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan/atau dilekati pita cukai palsu. Kali ini Bea Cukai melaksanakan pengawasan sekaligus menindak pengedar rokok ilegal di Teluk Bayur dan Bandar Lampung.

Pada akhir April lalu, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan kegiatan penindakan rokok ilegal di Padang. Petugas berhasil mengamankan mobil ekspedisi yang kedapatan mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 470.640 batang.

Baskara Priya Utama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur mengungkapkan,”penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat, agar masyarakat juga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan baik secara ekonomi maupun kesehatan.”

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Banyuwangi dan Kudus

Sementara itu, bertempat di Kejaksaan Negeri, penyidik Bea Cukai Bandar Lampung, Fobby Trisunarso melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga :   Bea Cukai Gresik Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Dua Penindakan

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan AS sebagai tersangka, yang diduga melakukan pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” Fobby menjelaskan.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (05/05). Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok illegal di wilayah Langkapura, berhasil mengamankan AS serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 123.162 batang.

Baca Juga :   Penyelundupan 4,9Kg Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai Tarakan

Fobby menambahkan, “setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa masih ada pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi. Kemudian juga dilakukan penindakan dan didapati rokok ilegal sejumlah 150.000 batang.”

Penindakan ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 183.105.951. “Semoga dengan terus digalakkan penindakan atas rokok ilegal ini, kita dapat terus menekan peredarannya di Lampung,” pungkas Fobby. (srv)

MIXADVERT JASAPRO