Ekbis  

Sosialisasi, Langkah Jitu Bea Cukai Edukasi Ketentuan Cukai kepada Masyarakat

JagatBisnis.com –  Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai, Bea Cukai secara kontinyu melakukan sosialisai dan asistensi di berbagai daerah.

Di Denpasar, Bea Cukai Denpasar melakukan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol secara daring melalui media zoom. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertukaran data dan informasi bersama Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Badung dan Tabanan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Denpasar, Syahriza, menjelaskan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya atau gratis termasuk untuk pengurusan izin NPPBKC. “Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi SiMade BC Denpasar dan website bcdenpasar.beacukai.go.id. Terdapat janji layanan untuk pengurusannya sehingga lebih akuntabel. Harapannya masyarakat lebih patuh dan mengetahui bahwa memiliki NPPBKC itu wajib dan mudah,” tambah Syahriza.

Baca Juga :   Ini Langkah Bea Cukai Dukung Produk UMKM ke Pasar Internasional

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Pekanbaru melakukan asistensi pembukuan dan pencatatan pengusaha pemegang NPPBKC di lingkungan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lancang Kuning Bea Cukai Pekanbaru dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan.

Sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, bahwa setiap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang memilki NPPBKC wajib menyelenggarakan pembukuan dan setiap pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang memiliki NPPBKC wajib melakukan pencatatan. Kewajiban dalam melakukan pembukuan dan pencatatan dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang cukai dengan tetap menjamin penanganan hak-hak negara didalamnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp368 Juta

Pelaksanaan pencatatan dan pembukuan bagi pengusaha pemegang NPPBKC dilakukan melalui aplikasi excise services and information system (Exsis). Dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah dalam melakukan pencatatan dan pembukuan. Adanya kegiatan asistensi yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha pemegang NPPBKC untuk menyampaikan kewajiban pembukuan dan pencatatan.

Selanjutnya, menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Donomulyo yang merupakan salah satu kecamatan yang tergolong zona merah terkait maraknya peredaran rokok illegal, Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada para perangkat desa maupun kecamatan di Kecamatan Donomulyo hingga para pelaku usaha pemilik toko atau kios yang menjual rokok di wilayah tersebut.

Baca Juga :   Amankan Pesisir Utara Sumatera, Bea Cukai Belawan Lakukan Patroli Laut Gabungan

Kali ini, Bea Cukai Malang menyampaikan materi berupa cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal, hingga praktik mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2021. Beragam pertanyaan yang diajukan oleh para peserta menampakkan tingkat antusiasme peserta dalam menyimak materi yang disampaikan. “Kegiatan seperti ini akan terus secara aktif kami lakukan hingga akhir tahun. Harapannya tentu dengan mengedukasi masyarakat maupun perangkat desa dan kecamatan, angka peredaran rokok ilegal di daerah-daerah semakin bisa ditekan,” pungkas Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang, Bambang Triyanto.(srv)

MIXADVERT JASAPRO