Sopir Logistik Wajib Vaksin Penuh dan Rapid Antigen

JagatBisnis.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk sopir logistik yang melakukan perjalanan domestik perlu mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 sebanyak dua kali agar bisa melakukan perjalanan.
Selain itu, para sopit juga harus melakukan rapid test antigen yang masa berlakunya 14 hari.

Baca Juga :   Indonesia Diminta Waspada Terhadap Diplomasi Bilateral China

“Ketentuan ini berubah dari sebelumnya. Di mana, mereka dikecualikan dari syarat memiliki sertifikat vaksin Covid-19,” tegas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (19/10/2021).

Selain menambah syarat perjalanan bagi sopir logistik, lanjutnya, pemerintah juga berencana memberlakukan pengujian acak (random testing) bagi sopir.
Hal ini dilakukan untuk memitigasi penyebaran virus corona di kalangan sopir logistik.

Baca Juga :   Vaksin Sputnik V, Asal Rusia Bakal Masuk ke RI

“Kami pun sudah mengingatkan para sopir logsitik, bila ada yang tidak enak badan atau mengalami gejala yang menjurus covid-19 agar segera melaporkan diri untuk diperiksa,” tutup Luhut. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO