Soal Bendera HTI di Meja Pegawai KPK Begini Kata Ali Fikri

JagatBisnis.com –  Seorang pria bernama Iwan Ismail yang berterus terang mantan aparat keamanan di Bangunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya dihentikan karena memotret bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu karyawan KPK. Pengakuan itu diposting di alat sosial dan luang jadi viral sejak sebagian hari lalu

Merespons informasi itu, KPK menyangkal foto itu merupakan bendera HTI.

” Yang berhubungan terencana dan tanpa hak telah mengedarkan informasi tidak betul ataupun dusta dan menyesatkan ke pihak eksternal,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri pada badan alat, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar September 2019. Beliau mengatakan, bendera itu cuma mendekati dengan yang dipunyai HTI.

Baca Juga :   Hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperberat

Ali menerangkan bendera itu bukan bendera HTI. Lembaga Antikorupsi sudah mengecek karyawan yang mendiami meja itu saat itu.

” Tim langsung melakukan pengecekan kepada sebagian saksi, fakta dan keterangan lain yang mendukung,” tutur Ali.

Iwan saat itu pula telah diperiksa terkait foto yang disebarkan olehnya ke sebagian pihak di luar KPK. Dalam pengecekan, Iwan mengamini telah mengedarkan berita tentang bendera itu ke pihak luar KPK. Iwan saat itu mengatakan terdapat bendera HTI di salah satu meja karyawan tanpa keterangan.

” Perihal itu setelah itu memunculkan dendam dari warga yang berakibat menurunkan pandangan dan julukan bagus KPK,” tutur Ali.

Baca Juga :   KPK Minta Pemprov DKI Tertibkan Aset Peninggalan Belanda

Tindakan Iwan itu tidak dapat ditolerir. Bagi Ali, tindakan Iwan masuk dalam jenis berat yang sudah diatur dalam Artikel 8 graf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Patuh Karyawan dan Advokat KPK.

Tindakan Iwan pula melanggar isyarat etik KPK yang diatur dalam Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai- nilai Bawah Individu, Isyarat Etik, dan Prinsip Sikap KPK. Lembaga antirasuah tidak dapat mentolerir tindakannya.

” Yang berhubungan melanggar angka Integritas, untuk memiliki komitmen dan kepatuhan pada komisi dan mengenyampingkan kebutuhan individu ataupun kalangan dalam penerapan kewajiban, melaporkan ke pimpinan, direktorat pengawasan Dalam, dan ataupun melalui whistle blowing bila mengenali terdapatnya dugaan terbentuknya pelanggaran kepada peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang bisa mencemarkan julukan bagus komisi,” tutur Ali.

Baca Juga :   Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

Dalam pengecekan, Iwan pula diucap melanggar angka profesionalisme. Bagi Ali, seluruh karyawan KPK wajib menghasilkan area kegiatan yang mendukung dan serasi.

” Dan pelanggaran kepada angka Kepemimpinan, untuk silih meluhurkan dan menghormati sesama insan Komisi, dan membuktikan keteladanan dalam tindakan dan sikap tiap hari,” tutur Ali.

Sementara itu, karyawan yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak teruji terafiliasi dengan kelompok itu. Alhasil, tidak terdapat ganjaran untuknya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO