Selamatkan Pengungsi Rohingya, Warga Aceh Ini Malah Dipenjara

Rohingnya

JagatBisnis.com – Aksi nelayan aceh yang melindungi masyarakat Rohingnya pada tahun 2020 dahulu masih jadi masalah dan berakhir dipenjarakan. 3 nelayan asal Aceh dijatuhi ganjaran kejahatan bui selama 5 tahun oleh Badan Juri Majelis hukum Negara Lhoksukon, Aceh Utara, dini minggu ini.

Ketetapan Badan Juri PN Lhoksukon, Aceh Utara dianggap abnormal. Badan itu menjatuhkan ganjaran bui pada ketiga nelayan yang melindungi masyarakat etnik Rohingya yang berawal dari Myanmar. Anggota DPR RI, Fadli Zon melihat tetapan yang diserahkan Badan Juri Majelis hukum Negara Lhoksukon itu abnormal.

Fadli memperhitungkan ketetapan itu abnormal, karena telah menjatuhkan ganjaran pada 3 nelayan yang melindungi nyawa orang lain. Fadli Zon amat bingung dengan ketetapan yang dibuat, kenapa 3 nelayan yang membantu masyarakat Rohingnya itu malah dijatuhi ganjaran bui 5 tahun.

Bagi Fadli Zon, dengan melindungi masyarakat Rohingnya itu termasuk melakukan mandat Pancasila ialah manusiawi yang seimbang dan beradat. Beliau mengatakan, sepatutnya ketiga nelayan Aceh itu tidak diberi ganjaran. Para nelayan itu pantas diberi apresiasi karena sudah melaksanakan sila kedua Pancasila.

Baca Juga :   114 Pengungsi Rohingya Akan di Pindah ke BLK Lhokseumawe

“ 3 Nelayan Aceh ini melindungi masyarakat Rohingnya seharusnya diberi apresiasi krn melakukan mandat Pancasila, manusiawi yang seimbang dan beradat. Kenapa justru dihukum,” kata Fadli melalui akun twitternya.

Kritikan Fadli Zon itu telah dibagikan balik sebesar 1. 442 dan mendapatkan like 3. 310. Berbagai pendapat marak diperbincangkan pada kolom pendapat akun twitternya.

“ Astagfirullah.. Memangnya membantu orang itu sebuah kesalahan kah?? Kelewatan,” pendapat warganet.

“ Berjuanglah Abang Fadli untuk melepaskan mereka, Kamu memiliki peluang utk itu,” pendapat yang lain.

Putusan itu dijatuhkan pada mereka dampak melindungi puluhan masyarakat etnik Rohingya yang terdampar di perairan Aceh pada 25 Juni 2020 lalu. Setelah itu puluhan masyarakat Rohingnya ditolong oleh para nelayan setempat untuk dievakuasi ke darat Tepi laut Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :   Sempat Terombang-ambing, 120 Pengungsi Rohingya Akhirnya Berlabuh di Aceh Utara

Para nelayan yang membantu masyarakat Rohingnya itu malah dijadikan tersangka karena dianggap telah melanggar independensi negeri. Oleh badan juri, mereka ditaksir teruji melanggar Artikel 120 bagian( 1) UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Artikel 55 KUHP dan dijatuhi ganjaran 5 tahun bui.

Tidak cuma ganjaran bui 5 tahun bui, tetapi ketiga nelayan Aceh itu dikenai kompensasi sebesar Rp500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Tetapan itu dibacakan oleh Pimpinan Badan Juri Fauzi SH dalam sidang pamungkas permasalahan itu dengan cara virtual. Ketiga tersangka menjajaki sidang itu di Lapas Kategori IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berkisar 2 kilometer dari PN. Sedangkan Beskal Penggugat Biasa( JPU) Simon SH menjajaki sidang di kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.

Baca Juga :   8 Imigran Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan Lhokseumawe Aceh

3 nelayan tersangka itu merupakan Faisal( 43 tahun), nelayan asal Dusun Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Afrizal( 43 tahun), nelayan asal Dusun Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan Abdul Teragung( 31 tahun), masyarakat Dusun Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Semacam diketahui, saat itu, Faisal dan sahabatnya melindungi puluhan masyarakat etnik Rohingya dengan menggunakan kapal motor. Mereka meminggirkan para masyarakat etnik Rohingya itu ke Tepi laut Lancok di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, para masyarakat Rohingya itu dipindahkan ke Lhokseumawe.

Tidak hanya Faisal, Afrizal, dan Abdul Teragung, pihak keimigrasian dan kepolisian Aceh pula tengah berburu Adi Jawa dan Anwar, yang pula turut membantu para masyarakat etnik Rohingya itu.(ser)

MIXADVERT JASAPRO