Selama Libur Lebaran, Moda Tranportasi Dilarang Beroperasi

JagatBisnis.com – Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satgas COVID-19.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” kata Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :   Kasus Harian COVID-19 Depok Nihil, Wali Kota: Alhamdulillah

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian. “Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Warga Melbourne Sambut Gembira Usai Lockdown Dicabut

Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu. “Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” jelasnya.

Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga :   Puluhan WN India Ditolak Masuk Indonesia

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan.

MIXADVERT JASAPRO