Satgas Bubarkan Pasar Malam di Garut

JagatBisnis.com – Kegiatan pasar malam di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan Satuan Kewajiban Penindakan COVID- 19 Sabtu, 8 Mei 2021 malam.

Alasannya, melanggar aturan kesehatan( prokes) semacam bergerombol, tidak menata jarak dan tak mengenakan masker.

Delegasi Pimpinan 1 Satgas Penindakan COVID- 19 Kabupaten Garut pula Panglima Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar membetulkan jajaran- nya dengan cara kombinasi membenahi kegiatan pasar malam, setelah menunaikan tarawih.

Baca Juga :   Dua Puluh Bayi di Bangka Terjangkit COVID-19

” Kemarin ternyata sudah diingatkan supaya tidak mengadakan tetapi masih ngeyel dan berani tetap mengadakan, tadi aku cabut langsung listrik- nya,” cakap Deni menerangkan.

Beliau mengatakan pembubaran kegiatan pasar malam itu karena diketahui tidak berizin, setelah itu konsumen ataupun pedagang- nya nampak jelas melalaikan aturan kesehatan di tengah suasana saat ini masih pandemik COVID- 19.

Baca Juga :   Lebih dari 200 Ribu Orang di India Meninggal akibat Covid-19

Kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di area bangunan kepunyaan penguasa wilayah itu, tutur ia, diketahui tidak berizin dari pemilik bangunan dan spesialnya dari Satgas Penindakan COVID- 19 alhasil grupnya harus menertibkan- nya.

” Pelanggaran aturan kesehatan jelas terlihat terjadi, mulai gerombolan, sampai pengunjungnya tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Baca Juga :   1.600 Anak Meninggal karena Covid-19, PTM Harus Terapkan Prokes Ketat

Grupnya menyesalkan masih terdapatnya warga melalaikan prokes pencegahan wabah COVID- 19, padahal penguasa sudah berkali- kali menegaskan kalau saat ini masih terjadi penjangkitan virus itu.

Sementara pihak penyelenggaranya sudah diamankan untuk menempuh pengecekan lebih lanjut.

” Penyelenggaranya dibekuk oleh tim satgas untuk diperiksa, kegiatan semacam ini jangan hingga terjadi lagi,” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO