Sasar Zona Merah, Kanwil Bea Cukai Jatim II Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

jagatBisnis.com – Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai salah satu langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (26/10) tersebut dihadiri oleh ratusan warga dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Sumberpucung.

Baca Juga :   Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Tiga Wilayah Pengawasan

Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Fathony Kurniawan menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal, khususnya ciri-ciri dari rokok ilegal. “Cirinya ada empat yaitu, rokoknya pakai pita bekas, pita palsu, pita milik pabrik lain atau tidak sesuai peruntukannya, dan rokok tanpa pita,” ungkapnya.

Fathony juga menyampaikan, bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Baca Juga :   Sinergi, Langkah Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Fathony juga menegaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar hanya mengonsumsi dan menjual rokok legal. “Dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, Bapak Ibu ini ikut menyumbang penerimaan negara,” ungkap Fathony.

Baca Juga :   Bea Cukai Madiun Gagalkan Penipuan Senilai 40 Juta Rupiah

Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal. “Monggo, kita bersama-sama menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” kata Fathony.(srv)

MIXADVERT JASAPRO