Sanksi Menanti Pegawai Pemkot Surabaya yang Libur Maulid Nabi

JagatBisnis.com – Pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur dilarang ke luar kota saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu (20/10/2021). Larangan berpergian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Penegasan terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non-PNS) pada Hari Libur Nasional tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

Baca Juga :   Surabaya Dinobatkan Sebagai Kota Termacet

“Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

Selain itu, lanjutnya, SE Wali Kota Surabaya itu memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Kembali Gelar Swab Hunter secara Acak

“Setiap pegawai (PNS dan non-PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Namun, apabila terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO