RS di Medan Masih Ada yang Pasang Tarif PCR di Atas Harga HET

JagatBisnis.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan masih menemukan sejumlah rumah sakit memasang tarif tes PCR di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala KPPU Kantor Wilayah( Kanwil) I, Ridho Pamungkas mengatakan penemuan diketahui oleh grupnya, setelah memanggil salah satu rumah sakit di Kota Area yang mempraktikkan harga swab PCR di atas HET, Rabu 1 September 2021.

” Untuk PCR kita sudah melakukan pemanggilan pula, salah satu rumah sakit di Area, Rabu kemarin. Masih terdapat harga( swab PCR) Rp750 ribu,” tutur Ridho saat dikonfirmasi.

Penguasa Indonesia melalui Departemen Kesehatan( Kemenkes) telah memutuskan harga swab PCR sebesar Rp495 ribu untuk wilayah Jawa- Bali, dan Rp525 ribu di luar wilayah itu.

Baca Juga :   Vaksinasi Massal Terus Dilakukan untuk Mencegah Penyebaran COVID-19

Ridho mengatakan grupnya melakukan survey ataupun pengawasan dengan mengutip ilustrasi 23 rumah sakit di Kota Area.

” 4 rumah sakit masih mempraktikkan harga di atas HET. Terdapat 5 rumah sakit menawarkan alterasi harga yang sesuai HET dan di atas HET berdasarkan kecekatan hasil, dan lebihnya sudah sesuai HET,” ucap Ridho.

Ridho mengimbau pada rumah sakit, klinik sampai sarana kesehatan di Kota Area untuk menjajaki ketentuan penguasa dengan membiasakan harga swab PCR yang sudah diresmikan oleh Kemenkes.

Baca Juga :   Banyak yang Demam, Sulut Stop Vaksinasi AstraZeneca

” Kita mengimbau pada pihak rumah sakit untuk mempraktikkan harga PCR sesuai dengan harga diresmikan,” tutur Ridho.

Ridho menjelaskan masih terdapatnya fasilitator layanan swab PCR mempraktikkan harga di atas HET, disebabkan dicocokkan dengan kecekatan hasil uji sesuai permohonan dari konsumen.

Ridho mengatakan untuk hasil dikeluarkan dengan durasi 2 x 24 jam, harganya Rp525 ribu. Sedangkan, 1 x 24 jam, harga Rp750 ribu. Alhasil harga ditawarkan rumah sakit itu, bermacam- macam pada warga.

” Mesinnya serupa dan biaya produksinya serupa. Tidak terdapat kekurangan pesan brosur Kemenkes penentuan harga PCR itu( mengatakan) di atas Rp252 ribu,” tutur Ridho.

Baca Juga :   Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Masih Butuh Dukungan

Tidak hanya itu, Ridho mengatakan pula akan melakukan pengawasan kepada harga terkini rapid test Antigen diresmikan oleh Kemenkes, 1 September 2021.” Kita akan melakukan pengawasan itu,” ucap Ridho

Harga rapid test Antigen di Jawa- Bali jadi Rp99. 000 dan untuk di wilayah lain diresmikan jadi Rp109. 000. Kemenkes sebelumnya memutuskan batas bayaran paling tinggi pengecekan Rapid Test Antigen sebesar Rp250. 000 untuk Pulau Jawa dan Rp275. 000 untuk di luar Pulau Jawa.(pia)

MIXADVERT JASAPRO