Ribuan Makam di Padang Ditandai Silang Merah karena Belum Bayar Retribusi

Sejumlah warga berziarah ke makam keluarga mereka, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat, Kamis, 2 Mei 2019.

JagatBisnis.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat mengumumkan, sebanyak 3.956 makam yang tersebar di tiga lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di kota Padang yakni TPU Tunggul Hitam, Bungus dan TPU Aia Dingin, diberi tanda silang merah akibat belum membayar uang retribusi.

Ribuan makan itu pun kini terancam dihimpit dengan makam baru atau tumpang sirih. Pemko Padang mengimbau seluruh keluarga ahli waris agar segera membayarkan tunggakan retribusi sewa tanah makam, agar makam tersebut tidak di tumpang sirihkan.

“3.956 makam sudah kita beri silang merah. Di TPU Tunggul Hitam paling banyak,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Padang Mairizon, Senin 1 November 2021.

Baca Juga :   Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Dijelaskan Mairizon, dari tiga TPU tersebut, di TPU Tunggl Hitam paling banyak makam yang masih menunggak retribusi. Tercatat di area makam ini, ada sebanyak 3.442 makam yang masih menunggak retribusi. Sedangkan TPU Bungus ada sebanyak 214 makam dan TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.

Baca Juga :   Todong Pistol ke Warga Bak Teroris, Pengemudi Fortuner Ditangkap Polisi

“Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru,” ujar Mairizon.

Baca Juga :   Lagi Antri di IGD Empat Pasien Covid-19 Meninggal

Mairizon menegaskan, agar makam-makam tersebut tidak ditumpang sari oleh makam lain, pihaknya sekali lagi mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah.

Pemko Padang menetapkan batas akhir pembayaran retribusi yakni pada akhir November ini dengan biaya retribusi sebesar Rp150 ribu per dua tahun. (pia)

MIXADVERT JASAPRO