Polisi Sebut, Josep Paul Zhang Belum Lepas Status WNI

Jozeph Paul Zhang

JagatBisnis.com – Pihak kepolisian buka suara soal kelaim tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sudah melepas status WNI. Namun Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto mengatakan, sejauh ini tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono). “Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI,” ungkap dia dikonfirmasi, Selasa, (20/4/2021).

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021) mengatakan, Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

Baca Juga :   Marak Video Penistaan Agama, Kinerja Kemenkominfo Dipertanyakan

“Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujarnya.

Baca Juga :   Kabareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Ramadan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak 2017. Namun, menurut dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.

Baca Juga :   Berikut Profil Singkat Jozeph Paul Zhang, Penista Agama yang Kini Dicari hingga ke Jerman

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ramadhan menegaskan.

Dengan demikian, lanjut Ramadan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO