Polemik Revisi UU Pemilu

Ilustrasi Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara

JagatBisnis.com – Sampai saat ini, usulan perbaikan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, lalu mencuat. Tetapi di DPR sebagai lembaga yang menganjurkan draft perbaikan, belum satu suara. Alternatif Peraturan Penguasa Pengganti Undang- undang ataupun Perppu oleh Kepala negara RI, diusulkan dapat jadi solusi.

Di parlemen, terdapat yang tidak sepakat perbaikan karena masih endemi COVID- 19 semacam PAN. Terdapat pula yang sepakat perbaikan, tetapi catatan inventaris masalah yang berbeda- beda.

Delegasi Pimpinan Komisi II dari Bagian Partai Kebangkitan Bangsa( PKB) Luqman Juri, mengatakan pada dasarnya PKB sepakat jika UU Pemilu direvisi, karena banyaknya kasus pokok yang wajib dituntaskan.

Semacam salah satunya terkait banyaknya aparat KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019, alhasil tak bisa terulang di pada penerapan berikutnya.

Cuma saja, tutur Luqman, perbaikan UU Pemilu itu tidak tepat jika dilakukan pada saat saat ini ini. Di mana Fokus bangsa tengah difokuskan untuk menanggulangi endemi COVID- 19 yang sudah hampir setahun menyerang Tanah Air.

” Memang kira- kira membatasi suasana COVID ini untuk mengaitkan civil society dalam ulasan RUU Pemilu. Tanpa keikutsertaan civil society, lalu jelas aku memiliki kebingungan esok pembahasannya akan amat terpandang dan terperangkap dalam kebutuhan terpandang waktu pendek. Isu- isu yang timbul memantulkan perihal itu di tingkat isu- isu teknis di rumor PT( parlementary threshold), ambang batasan kepala negara, area magnitude dan lain- lain,” jelas Luqman, Senin 8 Februari 2021.

Luqman berambisi supaya dalam sebagian durasi ke depan, situasi bangsa yang diterpa COVID- 19 terus menjadi pulih. Supaya sejumlah skedul yang telah diresmikan bisa berjalan wajar. Jika situasi sudah kembali wajar, hingga tidak terdapat salahnya UU Pemilu direvisi untuk mengcipatakan ketentuan yang lebih bagus ke depan.

Tetapi jika memang pada sebagian tahun mendatang situasi tidak banyak mengalami kemajuan, dan perbaikan UU Pemilu belum berhasil perjanjian untuk direvisi, PKB menganjurkan supaya Kepala negara Jokowi menghasilkan Perppu. Salah satu tujuannya supaya masalah pokok semacam meninggalnya ratusan KPPS selama pemilu lalu, bisa dijauhi.

” Aku mengajak jika dapat memastikan kepala negara supaya menghasilkan Perppu paling utama terkait dengan artikel 383 Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 yang menata tentang enumerasi suara wajib berakhir pada hari pemungutan suara. Karena jika ketentuan ini tidak diganti kita dapat memikirkan 2024 esok korban yang jatuh dari eksekutor pemilu akan benar seperti kemarin dapat bertambah jumlahnya,” jelasnya.

Luqman berambisi supaya ketentuan hal cara enumerasi suara bisa diganti. Alhasil tidak terdapat lagi aparat KPPS meninggal karena keletihan membagi pesan suara.

” Itu wajib diperbaiki itu jika tidak kesalahan kita seluruh jika tidak mengganti itu,” ucapnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO