PK Mantan Presiden PKS, Ditolak MA

JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan begitu, Luthfi tetap akan menjalani hukuman penjara 18 tahun.

“Tolak,” demikian petikan amar putusan dilansir dari situs MA, Selasa (16/11/2021). Putusan perkara nomor:385 PK/Pid.Sus/2021 itu dijatuhkan pada 15 November 2021. Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota masing-masing ialah Ansory dan Eddy Army.

Sugiyono, kuasa hukum Luthfi Hasan menjelaskan, setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

“Pengajuan PK sebagai upaya hukum luar biasa usai mencermati tiga putusan hukum kasus korupsi. Ketiganya yakni putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama kliennya sendiri atau Luthfi Hasan,” paparnya

Menurut dia, dari ketiga putusan itu mengandung perbedaan. Padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya. Namun, dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangannya yang berakibat.

“Karena Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap, tapi menerima gratifikasi. Sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK. Bahkan, majelis hakimmemutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik,” paparnya.

Dia menambahkan, putusan kasasi tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami pun menilai ada kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi yakni pasal dasar putusan yaitu Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kekeliruan mempertemukan fakta dan hukumnya ketika majelis hakim pemohon menyatakan terbukti pasal 12 padahal seharusnya yang diterapkan ketentuan pasal 11 sebagaimana majelis PK Irman Gusman dan majelis kasasi Idrus Marham dan majelis PK pemohon harus membatalkan putusan terdahulu,” kata Sugiyono. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO