Pilkada Bukan Alasan untuk Menunda Jadwal Pemilu

Ilustrasi Pemilu.

JagatBisnis.com – Sekretaris Jenderal Badan Arahan Nasional Partai Kesamarataan dan Aliansi( PKP) Said Salahudin mengatakan, agenda pemilu pada 2024 mendatang tidak dapat diubah- ubah. Apalagi dengan alasan berbarengan dengan pilkada. Jika terjadi pergantian, bagi Said dapat berpotensi inkonstitusional.

Hingga dari itu, beliau menegaskan DPR, penguasa, KPU sampai Bawaslu untuk berjaga- jaga dalam memutuskan agenda pemilu. Karena Artikel 22E bagian( 1) UUD 1945 bersuara,“ Penentuan biasa dilaksanakan dengan cara langsung, biasa, leluasa, rahasia, jujur, dan seimbang setiap 5 tahun sekali”.

” Frasa 5 tahun itu kan mudah sekali menghitungnya, ialah 12 bulan dikali 5( 5). Jika di tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, hingga 60 bulan selanjutnya jatuh di bulan April 2024,” tutur Said Salahudin dalam keterangannya pada Senin 20 September 2021.

Baca Juga :   Pertemuan Paloh dengan Jokowi selama Dua Jam, Ini yang Dibahas

Hingga kala UUD 1945 sudah memutuskan itu, baginya seluruh wajib tidak berubah- ubah pada konstitusi melakukan skedul pemilu 5 tahunan. Walaupun dalam kondisi khusus yang bertabiat‘ force majeure’, semacam musibah alam ataupun musibah non alam yang terjadi di semua Indonesia, dapat dijadikan injakan untuk memajukan ataupun mengundurkan penerapan pemilu.

Baca Juga :   DPR-Pemerintah Diminta Bahas Jadwal Pemilu 2024

” Tetapi jika sebabnya cuma karena terdapat Pilkada Berbarengan 2024, itu jelas tidak masuk ide. Karena, agenda Pilkada Berbarengan Nasional di bulan November 2024 cuma diatur di tingkat undang- undang,” lanjut ia.

Levelnya jelas Said, sudah berlainan. Karena pemilu diatur oleh UUD 1945, tidak dapat diganti cuma karena terdapat turan undang- undang yang levelnya terletak di dasar UUD 1945.

” Jadi, dapat timbul kasus hukum yang sungguh- sungguh jika agenda Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh agenda pilkada yang cuma diatur di tingkat undang- undang,” tuturnya.

Baca Juga :   AHY Mulai Bicara Pencapresan Jelang Pemilu 2024

Hingga yang wajib diatur oleh penguasa, baginya merupakan agenda pilkada. Bukan agenda pemilu yang itu sudah diatur oleh konstitusi, yang hirarki ketetapannya lebih besar. Mengundurkan pilkada dapat dilakukan oleh DPR dan penguasa dengan mengganti UU yang legal.

” Ataupun lumayan dengan publikasi Peraturan penguasa pengganti undang- undang( Perppu) oleh Kepala negara dalam perihal terdapat faktor ketegangan yang memforsir disitu,” tuturnya.

Karena, lanjut ia, jika pemilu tidak dilaksanakan 5 tahun sekali, hingga MPR wajib berapat untuk melakukan amendemen Artikel 22E bagian( 1) UUD 1945. (pia)

MIXADVERT JASAPRO