Ekbis  

Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,3 Triliun

jagatBisnis.com — Peredaran rokok ilegal hingga kini marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan survei rokok ilegal secara nasional oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) peredaran rokok ilegal pada tahun 2020, sebesar 4,9 persen. Dari persentase peredaran rokok ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,3 triliun.

“Kami melakukan simulasi, jika peredaran rokok ilegal 2 persen saja kerugian negara mencapai Rp1,75 triliun, dan kalau 5 persen Rp4,38 triliun minimal,” kata Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati dalam diskusi “Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Solusi atau Simalakama”, Rabu (23/12).

Eny menjelaskan, persentase peredaran rokok ilegal sebesar 4,9 persen adalah yang terkena penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Jumlah tersebut belum memperhitungkan rokok ilegal yang tidak tertangkap radar DJBC.

“Itu juga hanya kerugian cukainya saja, belum yang lain. Dalam kebijakan cukai jika legal, tidak hanya membayar cukai, tapi PPN, pajak daerah, jadi berdampak pada penerimaan PPN, dan sebagainya,” tegasnya.

Menurutnya, kenaikan rokok ilegal dipicu oleh kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok oleh pemerintah yang berlangsung hampir setiap tahun. Karena, kenaikan cukai rokok membuat harganya semakin tidak terjangkau oleh perokok (affordable), tapi di sisi lain pasarnya masih besar.

“Perbandingan berbagai studi, hubungan kenaikan CHT dengan rokok ilegal tidak hanya dialami Indonesia, di Malaysia peredaran rokok ilegal juga naik dengan kenaikan cukai itu,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto memaparkan, dari hasil survei internal rokok ilegal (SIRI) DJBC, persentase peredaran rokok ilegal bertambah dari tahun lalu sebesar 3 persen. Tapi jika dibandingkan dengan 2018 lalu, maka peredarannya berhasil ditekan dari sebelumnya 7 persen. Angka tersebut berdasarkan hasil survei UGM.

“DJBC terus menindak peredaran rokok ilegal tersebut guna menekan penyebarannya. Setiap hari, paling tidak kami melakukan 25 penindakan di Indonesia. Jumlah itu bukan angka yang kecil, apalagi di masa pandemi ini sudah ada keterbatasan gerak tapi kami tetap lakukan penindakan,” ucapnya.

Dia memaparkan, disparitas harga rokok ilegal dengan rokok legal mencapai 62 persen. Oleh sebab itu, DJBC akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

“Namanya perokok kalau sudah ingin rokok atau nikotin withdrawal itu sudah tidak melihat lagi rokok legal atau ilegal, yang penting rokok, apalagi kalau harganya murah,” tutupnya. (esa/*)

 

Baca Juga :   Lewat Kunjungan Kedinasan, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Polri, Kejaksaan dan TNI

 

MIXADVERT JASAPRO