Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang

JagatBisnis.com – Pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur akhir tahun 2021. Namun demikian pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pengetatan dan pelarangan, salah satunya pelarangan perayaan tahun baru 2022.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).

Selain melarang perayaan tahun baru, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan perjalanan jarak jauh. Selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :   Menko PMK: Tidak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Hanya Pengetatan

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga :   Disdik DKI Jakarta Larang Guru dan Siswa Liburan Nataru

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga :   Pemprov Sumbar Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Libur Nataru

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO