Penyelewengan Dana BOS Saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. (Istockphoto/simpson33)

jagatBisnis.com – Kepala sekolah maupun guru diminta untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terlebih pada saat pandemi Covid-19. Jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih selama pandemi Corona, maka ancamannya adalah hukuman mati.

Demikian diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/09/2020).

Chatarina menjelaskan, anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp54 triliun. Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Pihaknya merangkum, ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS. Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dengan dalih mempercepat pencairan.

Baca Juga :   Dana Desa Dikorupsi Taliabu Bikin Negara Merugi Rp1 Miliar Lebih

“Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab,” imbuh dia.

Dia berharap kepala sekolah maupun guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS, baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. Karena, pihaknya tidak ingin ada kepala sekolah dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini sedang kekurangan kepala sekolah dan guru.

Baca Juga :   Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Menuai Kritik

“Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran. Karena pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri meminta agar dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya bimbingan, maka pemberian dana BOS tidak berisiko yang menyebabkan kepala sekolah berurusan dengan penegak hukum.

Baca Juga :   Eks Jubir KPK Ingatkan Bahaya Korupsi di Impor Beras dan Garam

Untuk itu, kolaborasi kita antara inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” harap Jumeri. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO