Penyaluran BPUM KemenkopUKM untuk Bahan Baku dan Tambahan Modal

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020, berdampak pada semua sektor, termasuk sektor ekonomi. Sejumlah kebijakan untuk memulihkan sektor ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus dilakukan. Salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi dampak pendemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, program
BPUM Kementerian Koperasi dan UKM  pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun. Penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

“Dari survey oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku,” kata Arif dalam acara Testimoni Manfaat Penerima Program. BPUM, secara virtual, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :   MenKopUKM: Expo Potensial Jadi Kalender Tahunan Daerah untuk Promosi UMKM

Selain itu, lanjut Arif, hasil survei yang dilakukan Bank BRI menunjukkan 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur. Hasil survey tersebut juta menunjukan, 44,8 persen responden  menyatakan kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM.

“Bahkan, 51,5 persen responden menyatakan bahwa  usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM,” tegasnya.

Baca Juga :   Perkuat Keamanan Siber, KemenKopUKM Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Sementara itu, hasil survei Lembaga Demografi-LPEM FEB UI pada Desember 2020 dari 99 persen responden UMKM, menunjukan setelah menerima bantuan BPUM lebih dari 50 persen merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

“Hal itu karena dana yang diperoleh dari program BPUM sebanyak 34 persen di pergunakan untuk pembelian bahan baku, 33 persen pembelian barang modal dan 58 persen untuk tambahan modal mempercepat pemulihan usahanya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari hasil survey tersebut bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali Sehingga mencegah pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan resiko sosial di kemudian hari.

Baca Juga :   Mahasiswa Diajak Berwirausaha

“Sehingga Program BPUM tahun 2020  terbukti efektif dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid 19. Makanya, pada tahun 2021 ini pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut dengan memberikan kembali bantuan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Tahun ini, penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing  sebesar  Rp1,2 juta dengan sasaran sebesar 12, 8 juta pelaku usaha mikro,” tutup Arif. (eva)

MIXADVERT JASAPRO