Ia mengungkapkan, evaluasi pembukaan objek wisata melibatkan banyak pihak guna menjaring informasi sebanyak-banyaknya.
Meskipun demikian, Muh Ali menjelaskan, arahnya nanti tetap dilakukan pengetatan, termasuk kemungkinan ditutup sementara demi menekan angka kasus covid-19.
“Kepastiannya menunggu hasil rapat bersama. Apakah semua objek wisata ditutup sementara atau ada yang masih tetap dibuka dengan sejumlah persyaratan,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, objek wisata Karimunjawa sempat ditutup pada 17 Maret 2020 karena dikhawatirkan terjadi peluasan kasus covid-19. Kemudian dibuka kembali pada 16 Oktober 2020 setelah ada simulasi dan kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan.
Pada laman https://corona.jepara.go.id/ per 12 Desember 2020, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Jepara mencapai 3.149 kasus, positif covid-19 aktif sebanyak 698 kasus, dan meninggal 7,08 kasus.
Per 6 Desember 2020, Kabupaten Jepara masuk kategori zona risiko penularan virus corona tingkat sedang atau zona oranye. (ser)