Pemerintah Revisi 4 Pasal Karet UU ITE

JagatBisnis.com –  Setelah melalui analisis oleh tim, akhirnya penguasa akan mengajukan perbaikan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik( ITE).

Menteri Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan perbaikan cuma dilakukan dengan cara terbatas.

Perbaikan UU ITE ini pula didorong oleh Kepala negara Joko Widodo. Atas estimasi Kepala negara dari hasil tim amatan, Jokowi telah membenarkan perbaikan terbatas 4 artikel itu.

” Terdapat 4 artikel yang akan direvisi. Artikel 27, Artikel 28, Artikel 29 dan Artikel 36, ditambah satu Artikel 45C, itu tambahannya,” ucap Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalur Area Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Segera Revisi UU ITE

Mahfud bilang, selama ini banyak yang memasalahkan UU ITE, karena dijadikan perlengkapan untuk silih melapor. Sampai Kepala negara Jokowi berikan reaksi dan meminta untuk direvisi. UU ITE digunakan oleh sejumlah pihak untuk memidanakan seseorang ataupun kelompok, dengan pengertian dari kebijakan itu. Ke depan, hasil perbaikan membenarkan UU ITE tidak lagi jadi artikel karet.

Baca Juga :   Kemenkominfo: Konten Dihapus Jika Langgar UU ITE

” Jadi kita tidak meluaskan UU itu tetapi undang- undangnya itu cuma direvisi supaya pasal- pasal karetnya itu, yang dianggap memunculkan pembedaan ataupun kriminalisasi itu lenyap,” ucapnya.

“( Misalkan) satu, hal ucapan dendam, supaya tidak ditafsirkan macam- macam betul kita kasih ketahui ucapan dendam itu apa. Misalnya megedarkan, saat ini ditambah, megedarkan dengan arti diketahui biasa jika megedarkan kirim sendiri aku pada kerabat kirim dengan cara individu, itu tidak dapat dibilang kontaminasi, tidak dapat dibilang tuduhan,” jelasnya.

Baca Juga :   Waspada, Kampanye Terselubung OTT Asing di Indonesia

Setelah itu lanjut Mahfud, yang sudah tentu akan direvisi hal ucapan dendam, lalu dusta, gambling online dan ijab seks yang karakternya seluruhnya menggunakan komunikasi elektronik.

Mantan Pimpinan Dewan Konstitusi ini mengatakan, perbaikan esok wajib berikan kejelasan dan dapat ditafsirkan dengan bening.

” Nah seperti gitu yang kita kasih uraian, alhasil revisinya itu dengan cara akar menaikkan perkataan, memperjelas arti dari istilah- istilah yang terdapat di dalam undang- undang itu,” ucapnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO