Pemerintah Buka 707.622 Lowongan CPNS, Ini Sederet Persyaratannya

JagatBisnis.com – Pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Katmoko dalam keterangannya Selasa (15/6/2021).

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Menurut dia karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Ari menyebutkan kebutuhan CASN atau CPNS 2021 sebanyak 707.622 orang.

Baca Juga :   Rekrutmen Ditutup, Ini Jumlah Pelamar CASN 2021

“Total per hari ini jumlah penetapan yang sudah dilaksanakan, per 13 Juni adalah 707.622,” kata Katmoko Ari Sambodo

Katmoko merinci jumlah kebutuhan calon ASN untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang, yang terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan.

Kemudian untuk daerah berjumlah yang diterapkan yakni untuk 632.997 orang. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Rinciannya, CASN untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang, dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten kota.

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya.

Baca Juga :   Soal Pengumuman CPNS 2021? Ini Kata BKN

Untuk pelamar formasi “cumlaude” (dengan pujian), wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.

Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” katanya.

Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.

Selanjutnya, terkait Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah.

Baca Juga :   Tanggal Pengumuman Rekrutmen CPNS Belum Pasti

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Calon pelama harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Katmoko menjelaskan mengenai Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO