Ekbis  

Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Tarif Cukai Rokok

JagatBisnis.com – Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan jumlah produksi rokok. Tidak hanya menekan penciptaan rokok, kenaikkan bayaran bea ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok aktif di Indonesia spesialnya dari golongan anak muda.

Kepala Sub Bidang Bea Badan Kebijaksanaan Pajak Departemen Finansial( Kemenkeu) Sarno mengatakan, bayaran bea rokok esoknya akan mempengaruhi kepada jumlah penciptaan rokok itu sendiri.

” Di 2019, kala tidak terdapat ekskalasi bayaran penciptaan rokok bertambah ekstrem. Kala terdapat ekskalasi bayaran setiap tahunnya, penciptaan rokok menyusut,” tuturnya.

Baca Juga :   Kenaikan PPN Jadi 11 Persen akan Dievaluasi

Sarno menjelaskan, berdasarkan informasi yang terdapat pada tahun 2018 jumlah penciptaan rokok sebesar 336 miliyar batang. Nilai ini lalu bertambah di tahun 2019 jadi 357 miliyar batang.

Tetapi, kala bayaran bea rokok naik sebesar 12, 5 persen pada tahun 2020, jumlah penciptaan rokok turun jadi 322 miliyar batang.

Baca Juga :   Pajak untuk Bantu Pemerintah Bayar Bansos

Walaupun demikian, ia mengatakan kalau ekskalasi bayaran bea rokok tetap akan diulas kembali dengan seluruh pihak karena perihal ini tidak dapat diputusakan sedemikian itu saja mengenang banyak orang yang ikut serta dalam pabrik rokok itu.

Tidak hanya itu, bagi Sarno, grupnya lalu berusaha untuk menurunkan kebiasaan merokok pada anak dan anak muda yang telah ditargetkan oleh Kemenkeu melalui RPJMN 2020- 2024.

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Dibatalkan

” Kita ketahui kalau sasaran untuk dapat menurunkan kebiasaan merokok dari 9, 1 persen jadi 8, 7 persen di tahun 2024. Memang dalam upaya untuk meningkatkan bea dan mengkonsumsi ini kita memikirkan sebagian perihal yang lain termasuk masalah daya kegiatan,” ucapnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO