Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Akhirnya Diringkus

Wanita berinisial HS atau Ss terbukti melakukan penipuan investasi ilegal.

JagatBisnis.com –   Tim Reserse Kriminal Spesial Polres Metro Jakarta Barat Arahan Kanit Krimsus Jakbar, AKP Fahmi Fiandri, sukses membekuk seorang perempuan terkait permasalahan pemodalan bawah tangan ataupun bodong sebesar Rp15, 6 miliyar, yang mengatasnamakan industri Lucky Star

Perempuan musa dengan nama samaran HS ataupun Ss, teruji melakukan pembohongan pemodalan bawah tangan dengan modus menggunakan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya terletak di Belgia. Dalam aksinya, pelaku yang telah menempuh pemodalan bodong sejak tahun 2007 itu sukses raup profit Rp15, 6 milliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Angket Ady Wibowo, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan Hs alias Ss melancarkan aksi pembohongan pemodalan bodong itu untuk memperkaya diri, dengan mengecoh banyak korbannya yang setelah itu terpikat melakukan pemodalan yang ditawarkan pelaku melalui alat sosial.

Baca Juga :   Viral! Tanpa Izin BPOM, UMKM Makanan Beku Terancam Denda Rp4 Miliar

” Pelaku mengutip gambar- gambar dari Google setelah itu dilakukan rekayasa digital supaya para korban terpikat pada bidang usaha pemodalan bawah tangan pelaku,” ucap Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Ady mengatakan korban- korban yang diperdaya pelaku akhirnya mengtransfer uang pemodalan ke rekening individu pelaku. Pelaku berbohong pada para korban kalau uang korban masuk ke rekening industri Lucky Star.

Dalam permasalahan ini Ady mengatakan sudah terdapat 2 orang yang melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat terkait permasalahan pemodalan bodong yang dilakukan pelaku. Ady mengatakan, Polres Jakbar membuka posko kompetisi terkait dengan permasalahan pemodalan bawah tangan itu.

Supaya para korbannya yakin, pelaku terencana mengirimkan profit pada korbannya sebesar 4 sampai 6 kali dalam pemodalan yang sudah ditransfer para korban.

Baca Juga :   Ini Pesan Pembunuh Kepala BPBD di Jambi Sebelum Kabur ke Sumsel

” Pengakuan korban pada kita terkini menyambut profit 4- 6 kali, tetapi setelah itu, profit korban tidak lagi ditransfer pelaku,” ucapnya.

Tidak hanya itu korban pula diserahkan pemikat profit 4 hingga 6 persen per bulan dalam investasinya.

” Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 hingga dengan 6 persen itu, yang membuat para korban terpikat pada pemodalan bodong itu,” ucap Ady.

Ady mengatakan, diketahui sudah sebesar 100 orang jadi korban pemodalan bodong yang dilakukan pelaku, dari puluhan korban itu pelaku meraup profit dengan jumlah luar biasa.

“ Saat ini kita pengenalan ada 53 korban yang menjajaki pemodalan bawah tangan Lucky star. Dari bukti- bukti yang kita kumpulkan kehilangan keseluruhan sebesar Rp15, 6 miliyar,” ucapnya.

Aksi pelaku pula memastikan para korbannya dengan melakukan rekayasa pemberitaan ilegal, supaya para korbannya tidak lagi memaksa profit per bulannya pada pelaku.” Semacam terdapat informasi kalau terdapat lockdown di Belgia, tetapi diganti pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan biar penanam modal tak nagih karena terdapat rumor bertumbuh di belgia alhasil terjadi lockdown,” ucap Ady.

Baca Juga :   Polisi Buru Gerombolan WNA Bertopeng yang Keroyok Warga Ukraina di Bali

Sementara ini tidak hanya membekuk terdakwa, polisi pula nyita benda fakta berbentuk 2 bagian Laptop, 3 bagian hp, satu bagian hardisk. Benda fakta pula terdapat 2 novel dana untuk julukan TAN LIE TJUN, 1 novel dana atas julukan pelaku, 11 novel dana atas julukan HENKI SULAEMAN dengan 3 nomor rekening yang berlainan, satu akta berhubungan informasi partisipan pemodalan, dan akta yang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Artikel 378 KUHP dan ataupun 372 KUHP tentang Pembohongan dan ataupun Kecurangan dengan bahaya ganjaran 12 tahun bui.(ser)

MIXADVERT JASAPRO