Pelajar Indonesia di Jepang Ikut Soroti Polemik UU Cipta Kerja

jagatBisnis.com – Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang menyatakan sikap atas situasi politik di tanah air. Pernyataan sikap tersebut disampaikan untuk menanggapi maraknya pro kontra Omnibus law UU Cipta Kerja.

Selaku Ketua Umum PPI Jepang, Yudi Ariesta Chandra menyebut, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan mereka yaitu proses legislasi di DPR.

PPI, kata Yudi, menyoroti sikap pemerintah maupun DPR enggan membuka diri terhadap masukan dan kritik sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

“Sejak awal, saat proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut tampak terlalu tergesa-gesa,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, di Jepang, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :   Muhammadiyah Desak Kapolri Tindak Aparat Yang Aniaya Relawan MDMC

“Ini menjadi indikator utama untuk menilai minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Omnibus Law,” imbuhnya.

Ia menilai, UU sapujagat ini mencakup 11 sektor dan merevisi lebih dari 70 Undang-Undang yang diproyeksikan mampu meningkatkan investasi di dalam negeri.

Padahal menurutnya, di dalam konteks demokrasi, partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi merupakan suatu hal yang krusial.

“Karena itu (PPI) menolak proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak transparan sehingga menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Istana Bakal Dikepung Pendemo, Ribuan Prajurit TNI Siaga Penuh

Karena itu, lanjut Yudi, PPI menuntut transparansi dari sejak awal proses pembentukan UU Cipta Kerja hingga diparipurnakan.

“Menolak proses pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak transparan sehingga menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat,” tandasnya.

Sementara pada kesempatan itu, Ketua Bidang Pusat Pergerakan PPI Jepang, Muhammad Reza Rustam menilai bahwa baik pemerintah maupun DPR harus lebih jeli lagi dalam penyusuan Omnibus Law.

Sebab, ini sudah mencakup banyak sektor dan revisi puluhan UU. Maka diperlukan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dalam penyusunannya.

Baca Juga :   Polda Metro Buru Aktor Intelektual yang Arahkan Pelajar Ikut Demo

“Ya, secara teori juga dalam pembentukan regulasi tidak hanya sekadar pemenuhan aspek proseduralnya saja tapi regulasi juga memerlukan partisipasi masyarakat yang lebih luas apalagi masih terjadi pro kontra,” tutur Reza.

Reza menyarankan, seyogyanya baik pemerintah maupun DPR mengedepankan kaidah dan prinsip demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat ketimbang penyelesaian cepat dengan dalih urgensi demi terciptanya peraturan yang berkeadilan sosial.

“Apalagi, Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mana kasus positifnya masih terus bertambah setiap harinya,” pungkasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO