Pekan Depan, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kerumunan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab meninggalkan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

JagatBisnis.com – Majelis hukum Negara Jakarta Timur memutuskan sidang terkait kasus- kasus mantan arahan FPI, Rizieq Shihab akan digelar pada Selasa (16/3/2021) minggu depan.

Dalam perihal ini, paling tidak terdapat 6 nomor masalah yang teregister untuk disidangkan PN Jaktim esoknya. Awal, masalah atas julukan tersangka Muhammad Rizieq Shihab teregister dalam nomor masalah 221 atau Pid. B atau 2021 atau PN. Jkt. Tim.

” Lapisan sidang, Badan Juri Suparman Nyompa, Meter Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin,” tutur Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangan tercatat, Selasa (9/3/2021).

Dalam perihal ini, Rizieq akan didakwa dengan 5 cema pengganti ialah Artikel 160 KUHP juncto Artikel 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Artikel 55 bagian (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :   Di Lokasi Erupsi Semeru, Bendera Habib Rizieq Berkibar

Ataupun, Artikel 216 bagian( 1) KUHP Jo Artikel 55 bagian (1) ke- 1 KUHP, ataupun ketiga Artikel 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Setelah itu, artikel 14 bagian( 1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Meluas jo Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP. Ataupun terakhir Artikel 82A bagian( 1) jo 59 bagian( 3) graf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penentuan Peraturan Penguasa Pengganti Undang- undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Pergantian atas UU nomor 17 Tahun 2013 hening Badan Kemasyarakatan jadi UU jo Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP jo Artikel 10 graf b KUHP jo Artikel 35 bagian( 1) KUHP.

Baca Juga :   15 Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi karena Terlibat Kericuhan di Pengadilan

Alex menjelaskan PN Jaktim pula akan mengadakan sidang kepada tersangka lain dalam permasalahan gerombolan di Petamburan, Jakarta Pusat di hari yang serupa. Mereka, teregister dalam nomor masalah 222 atau Pid. B atau 2021 atau PN. Jkt. Tim

” tersangka, H Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus alias Idrus AL- Habsyi; Jambe Suryadi,” bentang Alex.

Setelah itu, masih di hari yang serupa PN Jaktim akan ikut merapatkan tersangka Andi Tatat yang ialah Dirut Rumah sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Mereka tertarik dalam permasalahan hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang terletak di Kota Bogor itu.

Baca Juga :   Soal Sidang Habib Rizieq Offline, PKS: Semoga Bisa Terlaksana

Ada pula Badan Juri yang akan merapatkan masalah itu yakni Khadwanto, MuArif, dan Suryaman.

Tidak hanya itu, Rizieq pula akan disidangkan untuk 2 masalah lain dalam permasalahan gerombolan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan hasil Swab Covid- 19 dirinya di Rumah sakit Ummi, Kota Bogor.

Masalah itu teregister dalam nomor 225 atau Pid. B atau 2021 atau PN. Jkt. Tim dan 226 atau Pid. B atau 2021 atau PN. Jkt. Tim. Dalam permasalahan di Rumah sakit Ummi dan gerombolan Megamendung, Rizieq akan didakwa dengan 3 cema pengganti.(ser)

MIXADVERT JASAPRO