Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

JagatBisnis.com – Kabar gembira! Kini pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Karena semua penduduk wajib terdata di KK. Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Demikianlah dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh saat merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK, dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/10/2021).

“Oleh karena itu, kami memberi pelayanan bagi semua warga. Karena semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam KK dan kami tetap tidak melegitimasi pernikahan siri. Kami hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri,” ucapnya lagi.

Baca Juga :   Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Pihaknya akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. Pihaknya juga akan memberi syarat M tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.
Syaratnya dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), kebenaran pasangan suami istri dan diketahui dua orang saksi.

Baca Juga :   Kemenag Gandeng NU untuk Pembangunan Bidang Keagamaan

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO